Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Sekretariat Daerah Kota Balikpapan agar setiap hari Jumat, seluruh pegawai dan pejabat wajib memakirkan kendaraannya di Gedung Parkir Klandasan. Apalagi tahun ini, Dinas Perhubungan Balikpapan menyediakan shuttle bus guna mendukung kebijakan tersebut.
“Pegawai sekretariat setiap Jumat diwajibkan parkir di gedung parkir klandasan. Dari gedung parkir bisa berjalan kaki atau disediakan sepeda dan bus,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Minggu (6/1/2019).
"Ini sebagai sosialisasi juga kedepan untuk kawasan tertib lalu lintas agar warga bisa menggunakan gedung parkir yang sudah dilengkapi dengan shuttle bus,” ujarnya.
Diharapkan dengan kebijakan ini, Gedung Parkir Klandasan dapat berfungsi juga untuk menerapkan kawasan tertib lalu lintas.
Pada Jumat (4/1/2019), para pegawai dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah mulai memarkirkan kendaraannya di Gedung Parkir Klandasan. Para pegawai dan pejabat itu pun di absen.
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Gedung Parkir Klandasan Hikhmatullah mengatakan guna mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota telah menyiapkan dua unit shuttel bus yang setiap jam beroperasi, dari gedung Parkir Klandasan ke kantor Wali Kota pulang pergi.
" Bagian Organisasi juga menyiapkan absen sidik jari, agar ASN tidak terlambat," tandasnya.
Sedangkan untuk tarif berlaku tarif progresif dimana untuk dua jam pertama kendaraan roda empat dikenakan Rp 4.000 dan untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dengan kenaikan per jamnya Rp 1.000.
Kapasitas Gedung Parkir Klandasan tersebut berjumlah 254 kendaraan roda empat dan 413 kendaraan roda dua. Pemerintah Kota Balikpapan juga akan merazia kendaraan yang sengaja parkir di area Klandasan, termasuk Taman Bekapai, karena merupakan bagian dari kawasan tertib lalu lintas. (Diskominfo /editor : mt)