BALIKPAPAN – Sekitar 1800 lebih warga binaan di Rutan dan Lapas Balikpapan mulai Kamis (17/1) mengikuti perekaman KTP Elektronik guna memenuhi hak pilih pada Pileg dan Pilpres 2019. Di Kaltimra jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 12.229 orang yang tersebar di 9 lapas dan 4 rutan.
Perekaman KTP elektronik dilakukan Disdukcapil kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Balikpapan dan Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan menyiapkan 4 alat perekaman di rutan Balikpapan. Rencananya dilanjutkan pada Jumat ini di Lapas Balikpapan.
Kegiaan ini langsung dimonitoring Kepala Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi, Kalapas Balikpapan Imam Setya, Kepala Rutan Balikpapan Febie Dwi Hartanto, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan Plt Kadisdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi mengatakan perekaman ini upaya bersama pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga binaan dalam hak pilih di Pileg dan Pilpres 2019. “Mereka secara prinsip hak politik tetap dia sebagai warga negara yang tidak ada itukan kebebasanya,” ujar Yudi usai monitoring di Rutan Balikpapan (17/1).
Warga binaan sebelum direkam elektronik mengikuti proses administrasi data perekaman, setelah itu mereka mengenakan kemeja putih yang disiapkan petugas. Ada empat petugas perekaman dari disdukcapil Balikpapan. “Jumlah warga binaan yang ada di Kaltim - Kaltara itu 12.229 orang dengan jumlah lapas ada 9 dan rutan ada 4,” bebernya.
Perkiraan penyelesaian perekaman ini dilakukan beberapa hari karena ada daerah yang hari ini belum memulai terkait kesiapan alat perekaman. “Semua alat dari disdukcapil kita siapkan warga binaan yang direkam data KTP elektronik. Teknis pelaksanaan capil dan kordinasi dengan KPU sebagai pelaksana pemilu,” ucapnya.
Kegiatan ini tidak hanya dilakukan diseluruh rutan dan lapas se Kaltim-Kaltara namun serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan perekaman KTP elektronik merupakan upaya yang dilakukan KPU bersama pemerintah untuk menjamin hak pilih warga negara termasuk warga binaan agar dapat memilih pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang.
“Kami hari ini melakukan monitoring kebetulan bersama pak Kanwil sedang melakukan monitoring. Apa yang dilakukan KPU punya kepentingan seluruh warga negera yang memiliki hak memilih tidak boleh satupun tidak bisa gunakan hak pilihnya berbagai macam alasan salah satunya karena administrasi atau ditahan,”jelasnya.
KPU telah melakukan klasifikasi pada pemilih pada pileg dan pilres 2019. Bagi warga binaan ini harus sudah terdaftar di DPT, kemudian apabila tidak masuk DPT akan dikelompokan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sedangkan bagi pendatang yang tidak punya identitas sepanjang dia betul WNI maka ada perlakuannya. “Nanti dia bisa memilih satu surat suara yakni Pilpres. Hak constitutional mereka tetap kita jaga,” ujarnya.
Menurutnya jumlah warga binaan di rutan dan lapas Balikpapan jumlah sangat signifikan yakni sekitar 1800 -2000 orang sehingga perlu diakomodir dan diatur secara terbuka. "Darimana saja mereka dan dapat surat suara apa saja ini perlu dibuka jangan sampai dipukul rata 1800 ini dikasih 5 surat suara. Kita akan klasifikasi dan tidak memberikan secara merata 5 surat suara bagi warga binaan. Kalau dia berasal dari pindah kecamatan maka dia tidak mendapatkan surat suara DPRD kota hanya empat surat suara saja. Kalau dia pindah kabupaten berarti dia dapat 3 surat suara, tapi kalau dia antar provinsi hanya dapat satu saja yakni surat suara pilpres,” tukasnya.