Balikpapan - Pasar Tradisional Teritip dipastikan resmi beroperasi pada HUT Kota Balikpapan 10 Februari mendatang. Sekaligus akan dilakukan penyerahan Surat Izin Penyewaan Tempat Berjualan (SIPTB) dari pemerintah kepada pengelola.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman menjelaskan hingga saat ini ada 300 petak baru yang telah tersedia di bangunan Pasar Teritip. "Bangunan lama ada 96 petak. Jadi ada dua bangunan Pasar Teritip, yang lama dan baru. Nanti pedagang dimasukkan ke sana. Nanti akan dilakukan penyerahan SIPTB," jelasnya pada Selasa (22/1).
Selain itu, menariknya pada peluncurannya juga akan diperkenalkan secara simbolis pembayaran retribusi non tunai di Pasar Teritip. Pembayaran retribusi non tunai ini merupakan pertama kali di Kota Balikpapan akan dilakukan di Pasar Teritip. Para pedagang tersebut akan dibekali sejenis kartu pembayaran non tunai yang bisa dipergunakan pada mesin EDC (Electronic Data Capture). "Kartu tersebut akan dibekali oleh Bank Daerah. Semacam kartu nontunai yang digunakan di mesin EDC, dan ada petugasnya. Yang jelas nanti record pembayaran tercatat dan terlihat, mana yang sudah melakukan pembayaran retribusi dan belum," ungkapnya.
Untuk saat ini Pasar Teritip sudah beroperasi namun hanya setiap hari Jumat. Nantinya diharapkan operasional pasar bisa berjalan setiap hari. "Sementara ini di Pasar Teritip ada sekitar 146 pedagang. Ini nanti yang kami coba masukkan ke dalam pasar. Nanti disamping itu juga pedagang Pasar Teritip yang lama bisa bergabung di sana," kata Arzaedi.
Arzaedi mengakui kendala yang dihadapi Pasar Teritip adalah kesulitan infrastruktur pendukung seperti terminal yang belum selesai. "Perencanaan terminal sudah ada. Nantinya ada angkot yang bisa turun di pasar, selain itu akses menjadi lebih mudah. Tidak seperti saat ini angkot masih susah sekali ditemui. kami harap secara akselerasi juga untuk pembangunan terminal. Sehingga nanti bila terminal dibangun maka pasar akan ramai. Kami harap ini menjadi perhatian kita bersama," harapannya. (Diskominfo/ editor : mt)