Disdukcapil Balikpapan Sudah Terbitkan 3 Ribu KIA

Balikpapan - Seiring diterbitkannya kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan telah menerbitkan 3 ribu KIA. 

KIA yang sudah diterbitkan itu adalah mayoritas bayi yang sudah lahir, mengingat Disdukcapil memiliki program three In One. Dimana bayi yang baru lahir di rumah sakit langsung memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak. 

"Kartu identitas anak yang sudah dicetak itu mulai November, Desember 2018 sampai sekarang sekitar 3 ribu-an. Sementara kita utamakan adalah yang baru lahir. Untuk usia diatas itu penerbitan KIA akan dilakukan setelah pemilu," kata Pelaksana tugas (Plt) Disdukcapil, Hasbullah Helmi, Selasa (22/1/2019).

Disebutkan, blanko yang dimiliki saat ini sebanyak 61 ribu. Sehingga potensi yang terdata untuk memperoleh KIA itu, Disdukcapil akan mendatangi ke sekolah. "Potensinya ada 220 ribu, nanti kita sisir ke SD dulu kemudian SMP. Kita menjemput bola," ucapnya.

Hasbullah Helmi mengatakan tujuan dari penerbitan KIA itu untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"Anak-anak juga harus mempunyai kartu identitas sehingga ketika dewasa nanti anak-anak langsung punya identitas yang terdaftar, supaya anak-anak mandiri, mengurus sekolah sudah punya KTP anak. Contoh kalo mau jalan mereka sudah punya identitas," pungkasnya. (Diskominfo / editor : mt)