Balikpapan Akan Berlakukan Larangan Membawa Plastik ke Tempat Wisata

Balikpapan - Demi mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik yang hari ini Rabu (23/1) di Paripurnakan, Pemkot Balikpapan akan memberlakukan ketentuan larangan membawa plastik dalam bentuk apapun ke Tempat Wisata Lingkungan, seperti di Kebun Raya Balikpapan, Mangrove Center dan lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto.  Ada tiga Perda yang akan dirapatkan. Selain Perda Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik, juga ada Perda mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan.

Setelah Raperda disetujui akan ada  larangan membawa plastik dalam bentuk apapun ke lokasi wisata lingkungan, seperti Kebun Raya, Manggrove Center dan lainnya. Dalam Raperda ini pula nantinya ada beberapa kebijakan baru yang harus dijalankan, baik untuk pemerintah sendiri maupun perusahaan swasta.

Semua dilakukan untuk mengurangi botol-botol dan sampah plastik. Sudah ada beberapa perusahaan mulai mendukung Raperda ini. Di antaranya Hotel Novotel Balikpapan. Hotel yang berada di tengah Kota Balikpapan ini sudah tidak memberlakukan sedotan plastik dan menggantinya dengan sedotan dari bahan kertas. “Artinya sebelum adanya Perwali dan Perda Hotel Novotel sudah menerapkan pengurangan sampah plastik di Balikpapan. Masyarakat bisa menerima peraturan ini," kata Suryanto (23/1). 

Rencanya Raperda Pengurangan Penggunaan Kemasan/Produk Plastik ini akan diterapkan di  bulan April 2019 mendatang. Suryanto menyebutkan, setelah Paripurna tahap selanjutnya akan menyiapkan Perwali. Sebab Perda ini payung hukum yang memberikan sanksi yang lumayan berat, yakni sampai kurungan penjara. (Diskominfo / editor : mt)