Balikpapan - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan selesai melakukan pemberkasan terhadap 189 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Balikpapan yang telah dinyatakan lulus tes CPNS2018. Pemberkasan tersebut nerupakan rangkaian yang dilakukan sebelum pengangkatan.
Menurut penjelasan Kepala BKP SDM Robi Ruswanto, usai pemberkasan para calon pegawai pemerintah itu akan memperoleh nomor induk pegawai ke pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saat ini salah satu tahap yang cukup krusial sudah dilalui, tinggal menunggu surat keputusan 80 persen,” katanya. Pemberkasan dilakukan selama 21 – 23 Januari 2019 di Kantor BKP SDM.
Secara teknis pemberkasan dilakukan sesuai dengan syarat saat pendaftaran. Selanjutnya BKP SDM mengirim ke Regional VII BKN di Banjarmasin. Apabila telah sesuai, selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) dari wali kota untuk PNS 80 persen. Selanjutnya mengikuti orientasi selama setahun. SK 80 persen adalah surat keputusan sementara untuk mengikuti pelatihan dasar sebelum pengangkatan menjadi PNS dan menerima SK 100 persen. “Setelah itu dalam jangka satu tahun mereka masih harus menjalani masa percobaan," imbuh Robi Ruswanto.
Para calon PNS akan ditempatkan di masing-masing formasi. Karena itu, pemerintah berharap dalam masa tahu 1 tahun percobaan, para abdi negara tidak melakukan pelanggaran. Apalagi, para calon PNS sudah bekerja dalam bidang masing-masing. “Setelah menerima SK, mereka juga kembali melakukan pekerjaannya dengan status yang berbeda. Karena itu kami berharap mereka membaca literatur mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN)," imbuh Robi.
Menurut catatan, dari jumlah CPNS 2018 yang lolos seleksi, empat diantaranya merupakan tenaga K2. Untuk masa pelatihan tenaga K2 ini akan lebih singkat, yakni hanya satu minggu. Sementara calon PNS lain mengikuti pelatihan dasar sampai 4 minggu. (Diskominfo / editor : mt)