BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengimbau agar warga tidak mengebor sumur dalam di kawasan rawan. Imbauan itu menyikapi semburan gas metan hingga menimbulkan kebakaran di Manggar, Balikpapan Timur.
Kepala DLH Balikpapan, Suryanto mengatakan, bahwa tidak diperlukan izin untuk pengeboran tanah dengan kedalaman kurang dari 100 meter.
"Kalau dalamnya pengeboran di atas 100 meter maka harus mendapatkan izin dari Dinas Pertambangan Kaltim dan biasanya izin itu untuk hotel dan perusahaan besar," kata Suryanto, Senin (4/2/2019).
Dirinya menjelaskan, kapasitas DLH sebatas memberikan rekomendasi berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang kemudian dilampirkan dalam proses perizinan ke Dinas Pertambangan Kaltim untuk pengeboran sumur dalam.
"Paling tidak, kami akan melarang pengeboran di kawasan yang rawan, terlebih jika kawasan itu sudah terdapat sambungan air bersih dari PDAM serta mengimbau warga agar memanfaatkan air hujan dan air permukaan seperti kolam penampungan," lanjutnya.
Mantan Kepala Bappeda Balikpapan ini berharap ke depan ada perusahaan pengeboran yang melibatkan banyak tenaga ahli sehingga dapat mengatasi hal-hal yang tak diinginkan.
"Walau ada izin, kan bukan berarti menjamin bahwa kawasan itu aman," imbuhnya. (Diskominfo/ editor:mgm)