Balikpapan - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan akan melaksanakan pendaftaran permohonan perizinan melalui Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik . Karena itu, DPMPT melakukan sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat yang datang ke DPMPT untuk mendaftar OSS.
Kepala DPMPT Kota Balikpapan, Elvin Junaedi menegaskan, OSS adalah aplikasi yang dibangun pemerintah pusat dan berlaku di seluruh Indonesia. “Aplikasi ini sudah diluncurkan sejak Juli 2018 dan berlaku menyeluruh untuk memudahkan para pelaku usaha,” kata Elvin Junaedi usai rapat coffee morning Senin (18/2) . Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Masyarakat yang akan mengurus perizinan hanya membawa laptop, kemudian dibantu tata cara mengisi aplikasi. “Setelah menentukan bidang usahanya, mereka bisa mengisi data yang sudah disiapkan,” imbuh Elvin Junaedi. Ia menambahkan, sejak diterapkan OSS, warga antusias datang ke DPMPT melakukan pendaftaran secara mandiri.
Peraturan Presiden (perpres) tentang percepatan pelaksanaan berusaha dengan menerapkan sistem perizinan terintegrasi memungkinkan perizinan dari tingkat pusat sampai daerah menjadi satu kesatuan dan saling mendukung.
Kepala Bidang Pengaduan dan Layanan Informasi Kebijakan DPMPT Kota Balikpapan, Yuyun Ningsih melanjutkan, sistem tersebut membuat proses perizinan menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Sistem OSS mulai dibangun sejak Oktober 2017 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Sistem ini telah dilakukan uji coba di tiga lokasi, yaitu Purwakarta, Batam, dan Palu. Dalam hal ini, DPMPT Kota Balikpapan telah melaksanakannya.
“Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi,” imbuh Yuyun Ningsih.
Pelaku usaha yang dimaksud adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan adanya peraturan ini proses pembuatan izin dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan dan akuntabel. (Diskominfo / Editor : mt)