Hingga Februari 2019 Ada 7 Kasus Kebakaran Lahan, BPBD Imbau Warga Tidak Bakar Sampah

Balikpapan- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan mencatat hingga Februari 2019 ini terdapat tujuh kasus kebakaran lahan. Kejadian ini tidak lepas pula dari beberapa kegiatan masyarakat yang membuka lahan dengan membakar atau membakar sampah. Kepala BPBD Balikpapan Suseno mengimbau masyarakat untuk menghindari kebiasaan membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar mengingat sejak beberapa pekan ini cuaca sangat terik sehingga mudah terjadi kebakaran lahan.

“Sekitar enam atau tujuh kali ya pada Februari. Dua minggu ini memang cuaca kering. Ada sebagian masyarakat kita punya kebiasaan mengolah lahan dan membuang sampah dengan membakar,” kata  Kepala BPBD Kota Balikpapan, Suseno pada Minggu (24/2). Sedangkan data kebakaran lahan di Kota Balikpapan sepanjang 2018 terjadi sebanyak 75 kali. Peristiwa ini menghanguskan kurang lebih tiga hektar lahan secara keseluruhan. “Sampai sekarang, Alhamdulillah peristiwa kebakaran yang ada masih bisa kita tangani. Mudah-mudahan seterusnya bisa ditangani. Karena semakin cepat orang beri informasi ke kami semakin cepat kita tangani,” katanya.

Terkait, kondisi cuaca yang sangat panas sekali, menurut laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) belum masuk dalam musim kemarau. Dari informasi BMKG, ada perputaran angin yang menyebabkan suhu udara di Kota Balikpapan meningkat serta tidak turun hujan pada beberapa kawasan. “Laporan BMKG sebetulnya belum kemarau. Tetapi pengaruh angin yang mengubah potensi hujan dan mengubah terbentuknya awan yang seharusnya hujan. Sehingga cuaca Balikpapan kering,” jelasnya.

Terhadap pelaku pembakaran lahan, sejauh ini pihaknya belum mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang membakar sampah dan membuka lahan dengan cara dibakar. BPBD sejauh ini hanya memberikan himbauan dan mengajak masyarakat supaya sadar bahwa kegiatan membakar tersebut tidak diperbolehkan. Lebih lanjut Ia mengatakan tindakan tegas  merupakan ranah aparat kepolisian. Selain itu ada ketentuan yang mengatur mengenai perihal pelaku pembakaran yang masuk kategori pidana. “Kalau membakar iya, masuk pidana. Hanya saja ada kategori luasan lahannya, yang artinya tidak sesederhana itu. Memang ada yang sudah dimintai keterangan. Bisa dicek nanti,” jelasnya. (Diskominfo / editor : mt)