BALIKPAPAN- Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sampah terutama menyangkut waktu membuang sampah. Selama ini diterapkan mulai Pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 wita akan diperpendek waktunya menjadi pukul 18.00 wita hingga pukul 24.00 wita.
Wali Kota Rizal Effendi mengatakan evaluasi ini dilakukan menyusul masih banyaknya ditemukan warga terutama ibu-Ibu rumah tangga yang membuang sampah diatas pukul 06.00 wita sehingga TPS yang sudah dibersihkan dari sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup kembali menumpuk.
“Kita akan mengevaluasi jam membuang sampah. Waktunya akan diperpendek menjadi 7 Jam saja. Masyarakat harus disiplin membuang sampah sesuai ketentuan. Nanti kita mulai dari jam 6 sore sampai tengah malam jam 12.00,” ungkapnya, Senin (25/2).
Dalam Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah alam, ada ketentuan pidananya termuat di pasal 32 yakni pelanggar perda akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama enam bulan.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan banyak menemukan kasus masyarakat kurang disiplin dalam membuang sampah. warga sambil jalan kerja masih membuang sampah dan melempar sampah dari atas kendaraan. selain menyalahi jam buang sampah, membuang sampah langsung dilempar dari kendaraan juga menyebabkan sampah berserakan sehingga menimbulkan kesan tidak diangkut petugas. (Diskominfo/ editor:mgm)