BALIKPAPAN- Sebanyak 123 anggota Polisi Pamong Praja Balikpapan mendapatkan penjelasan lengkap mengenai cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Mereka mendapatkan penjelasan dari Kantor Pajak Wilayah Kaltimra dan Balikpapan dalam sosiaisasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan, di aula pemkot, Selasa pagi (26/2).
“Ini kita sosialisasi mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan. Teman-teman Satpol-PP kebanyakan golongan 2 di lapangan dan belum pernah mengisi SPT,” terang Plt Pol PP Budi Leliono (26/2).
Diakui Budi, masih banyak anggota yang belum paham cara pelaporan dan kewajiban mereka melaporkan SPT Tahunan karena pada tahun sebelumnya golongan dua tidak melaporkan pajak sendiri.
Sebagai petugas penegak perda, menurut Budi, sudah seharusnya anggota Pol PP memiliki kewajiban sama melaporkan pajak tahunanya.
“Makanya mereka harus mendapatkan sosialisasi karena apabila tidak ada sosialisasi mereka tidak tahu bagaimana mengisi. Diharapkan bisa laporkan pajaknya. Bukan hanya sebagai penegak Perda di depan tapi juga melaksanakan aturan. Kami memulai ngak hanya aksi di lapangan tapi juga administrasinya dilakukan pelaporan pajak tahunannya,” jelasnya.
Sosialisasi peloran SPT Tahunan dilingkungan Satpol PP menurutnya merupakan yang pertama kali.
“Ini perdana, Pol PP hari ini supaya mereka benar-benar melaporkan pajaknya kendala atau kesulitan. Karena diangggap hal baru dan online maka perlu latihan,” ujarnya.
Jumlah anggota Satpol PP Balikpapan sebanyak 173 anggota sebagian kecil tidak mengikuti sosialisasi karena sedang bertugas dan tidak dapat ditinggalkan.
“Semoga lancar kegiatan ini. Pada dasarnya mereka tidak gaptek. Cuma dulu mengisinya secara manual namun sekarang sudah online,” tukasnya.
Diketahui, untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi (PPh) jatuh tempo pada 31 Maret 2019 dan wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April 2019. (Diskominfo/ editor:mgm)