Balikpapan – Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan studi pembelajaran Adipura ke Pemerintah Kota Balikpapan, Kamis (28/02/19). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemkab Nunukan sebagai upaya belajar, menggali pengetahuan dan pengalaman perihal upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan hingga akhirnya dapat meraih piala adipura.
“Kami hadir bersama DPRD dan beberapa OPD terkait serta forum CSR, agar nantinya kami dapat mengakselerasi pencapaian program Adipura di Kabupaten Nunukan,” kata Wakil Bupati Nunukan Faridil Murad, saat memberikan sambutan saat kunker.
Farid menyadari bahwa pengelolaan lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan penting dilaksanakan oleh setiap daerah guna mewujudkan satu kota yang lebih asri, lebih ramah lingkungan, dan menjadi lingkungan yang layak huni.
“Oleh karena itu melalui kunjungan ini kita belajar bagaimana Balikpapan dapat mengelola lingkungannya,” katanya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Nunukan dan DPRD Nunukan. Diantaranya Wakil Ketua DPRD Nunukan Hj. Nursan, Anggota DPRD Nunukan Baharuddin Acok, dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Hanafiah.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pemkab Nunukan diterima Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tersebut beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah teknis di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Pada kegiatan tersebut Wali Kota Balikpapan memaparkan bagaimana pencapaian program lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan seperti komitmen daerah dalam pengelolaan lingkungan, yaitu persentase kawasan lindung yang lebih besar dibandingkan kawasan budidaya, hingga kebjakan dan strategi pengelolaan sampah.
Dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 Pemerintah Kota Balikpapan telah berkomitmen untuk menetapkan pembagian kawasan lindung dan kawasan yang dapat dibudidayakan di Kota Balikpapan. Dalam RTRW tersebut, ditetapkan luasan kawasan sebagai kawasan lindung sebesar 52%, sedangkan sebagai kawasan budidaya sebesar 48%.
Sementara itu terkait starategi pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Balikpapan berupaya mengelola timbulan sampah yang setiap harinya mencapai 457,93 Ton. Adapun upaya yang dilakukan yaitu Penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, melakukan upaya pembatasan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Manggar melalui pengelolaan sampah berbasis 3R (Reuse,Reduce,Recycle), dan pemberlakukan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. (Diskominfo/ mgm)