Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian (DKUMKMP) mengingatkan pengurus koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), mengingat batas akhir untuk melaksanakan RAT pada akhir Maret setiap tahunnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan target kepada Kota Balikpapan untuk pencapaian RAT pada koperasi mencapai 30 persen. Target itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 25 persen.
“Setiap awal tahun kami selalu mengingatkan koperasi patuh aturan melaksanakan RAT. Diharapkan sampai akhir bulan Maret kalau bisa kami bisa tercapai 30 persen dari 400 koperasi atau kurang lebih 130 koperasi bisa melaksanakan RAT. Mudah-mudahan kinerja bisa meningkat dari tahun lalu,” terang Kepala DKUMKMP Balikpapan, Doortje Marpaung.
Dinas UMKMP, mencatat terdapat 435 koperasi yang beroperasi di Kota Balikpapan, dan mayoritas adalah koperasi simpan pinjam. “Tahun lalu tercapai 20-25 persen tercapai yang melaksanan RAT dari 435 koperasi. Saat ini ditingkatkan lagi ditargetkan provinsi agar mencapai 30 persen. Mudah-mudahan paling lama kalau bisa Maret, nanti kita kasih tenggat waktu hingga Juni,” Jelas Doortje Marpaung di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Doortje Marpaung mengatakan tujuan diselenggarakannya RAT bukan hanya pada prosentase target pencapaiannya namun bagaimana dapat memberdayakan anggotanya dalam usaha koperasi tersebut.
“Tujuan RAT itu kan juga ajang silahturahmi, mereka bisa menyampaikan evaluasi yang sudah dijalankan selama satu tahun, ada aspirasi yang diubah atau tidak dari kesepakatan disitu kemudian dibahas bersama,” ujar Doortje Marpaung. (Diskominfo / editor : mt)