Balikpapan – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan mencatat hanya ada 11 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Keabsahan mendapatkan KTP elektronik tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal UU 23 itu, WNA yang sudah memiliki izin tinggal tetap dan berusia di atas 17 tahun serta sudah menikah atau pernah menikah wajib memiliki KTP elektronik. "Untuk mendapatkan KTP elektronik bagi WNA harusnya memenuhi persyaratan yang jauh lebih banyak. Kalau WNI cukup KK saja, " kata Plt Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi di ruang kerjanya pada Selasa (5/3).
Namun bagi WNA harus menunjukkan izin tinggal tetap yang diterbitkan pihak imigrasi. Format KTP-nya juga berbeda. Dalam blangko, terdapat identitas asal negara. Kemudian, masa berlakunya tidak seumur hidup.
"Balikpapan ini baru 11 WNA yang memikiki KTP-el," sebut Helmi. “KTP WNA bergantung izin tinggal tetapnya. Kalau izin tinggal tiga tahun, e-KTP-nya tiga tahun. Kalau satu tahun ya satu tahun," sambungnya.
Menurutnya secara fisik tidak ada bedanya dengan KTP-elektronik hanya berbeda pada kewarganegaraan dan tulisannya yang berbahasa Inggris.
Dia menerangkan semua KTP yang diterbitkan jajarannya memiliki warna sama, yakni biru. Yang membedakan hanya syarat mendapatkan dan masa berlakunya.
"KTP WNA tidak bisa digunakan untuk pemilu. Sebab, syarat menjadi pemilih adalah WNI," jelasnya. Meski desain KTP untuk WNA mirip dengan WNI, Helmi yakin petugas TPS bakal mengecek kewarganegaraannya.
“Sehingga kalau dibawa ke TPS, orang langsung tahu saat dibaca KTP-nya. Oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS,’’ tukasnya. Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu sudah mengatur syarat mencoblos pada Pemilu 2019. Pada pasal 198 ayat 1 bahwa WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau pernah menikah, serta tidak sedang dicabut hak politiknya oleh pengadilan bisa memilih. (Diskominfo/ editor : mt)