Balikpapan- Pemerintah Kota Balikpapan berharap kasus pencemaran minyak akibat kecelakaan yang disebabkan kapal Ever Judger di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018 lalu menjadi pelajaran berharga. Baik untuk penanggulangan maupun pola-pola koordinasi pencegahan kasus tumpahan yang disertai kebakaran di tengah laut.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas kecelakaan pencemaran minyak ini menjadi pencerahan dan evaluasi bagi semua pihak. “Tumpahan minyak banyak dampak besar sekali bukan hanya Balikpapan tapi juga nasional dan Internasional. Jangan sampai terulang lagi. Kasus ini juga berikan banyak hal pembelajaran untuk koordinasi di antara pemerintah pusat, daerah, dan antar instansi terkait,”jelas Rizal Effendi saat mendampingi Ketua KNKT merilis hasil investigasi kasus yang menelan korban meninggal 5 orang, di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan pada Kamis (14/3).
Menurut Wali Kota Rizal Effendi, di Teluk Balikpapan banyak instansi yang terlibat dalam kordinasi, termasuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kertanegara , Balikpapan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pihaknya juga meminta kepada Kemenko Maritim agar kordinasi lebih baik karena ini juga banyak menyangkut lintas kementerian. “Supaya ada kejadian bisa lebih efektif penanganannya,” jelasnya.
Di sisi lain menurut Rizal Effendi, bagi perusahaan sekelas Pertamina juga diberikan rekomendasi seperti pembuat alat deteksi kebocoran jaringan pipa minyak .
“Nanti kita akan undang lagi Pertamina harus memaparkan lebih detail ke pemda terkait pencegahan dan fasilitas pipa yang ada di laut atau daratan supaya kita tahu,” katanya. Dalam penjelasan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono hasi laporan final investigasi kerusakan pipa dan polusi minyak mentah salah satunya adanya kegagalan kerjasama dan komunikasi di internal kapal Ever Judger.
Pemandu kapal meminta agar nakoda menurunkan jangkar 1 meter diatas permukaan air namun diturunkan 27 meter atau 1 segel yang akhirnya mengenai dan merusak pipa pertamina saat terjadi cuaca buruk pada dinihari 31 Maret 2018. “Pada kecelakaan ini kami menyimpulkan terjadinya tumpahan minyak di teluk Balikpapan karena penerapan Bridge Resource Management (BRM) di atas kapal Ever Judger disertai penanganan keadaan darurat yang tidak tepat,” katanya.
Kejadian ini juga didukung faktor kontribusi antara lain komunikasi diantara awak kapal dan pandu tidak dalam satu bahasa yang sama, ada tidak prosedur spesifik tentang pelayanan pemanduan terkait pertukaran informasi sebagaimana diatur IMO A 960. Ketua KNKT menilai ada kegagalan dari suatu kerjasama di dalam awak kapal Ever Judger. Pihaknya telah mengecek peta elektronik ternyata memang sudah seseuai data terakhir soal keberadan pipa dan data buih dilarang buang jangkar.
“Masalah nakoda tidak mengerti situasi itu juga yang tadi disebutkan dalam Bridge Resource Management (BRM) tadi. Jadi kalau ada awak kapal yang mengerti situasi harusnya menyampaikan kepada nakoda.jadi saling mengoreksi. Jadi ketidakmengertian nakoda jadi salah satu masalah bridge resource management,” tukasnya. (Diskominfo / Editor : mt)