Balikpapan - Kementerian Lingkungan Hidup melalui Program Langit Biru, sebagai salah satu instrumen pengukuran kinerja lingkungan untuk kualitas udara dan merupakan bagian dari penilaian Adipura, melaksanakan Kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP), yang bersifat wajib (Mandatory) dan dilaksanakan secara mandiri oleh 47 kota yang terbagi dalam Kota Besar, Sedang Kecil dan Ibukota Provinsi di Indonesia, Kegiatan ini terdiri dari kegiatan Fisik (pengujian emisi kendaraan bermotor, pengukuran kualitas udara jalan raya, pengukuran kinerja lalu lintas perkotaan dan transportasi berkelanjutan) serta Non Fisik (Institusi, anggaran, kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara dan peran aktif masyarakat dalam pengendalian pencemaran udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan, hasil penilaian EKUP oleh KLHK pada tahun 2018, Pemerintah Kota Balikpapan sebagai kota dengan kategori besar, mendapatkan hasil terbaik dengan skor 83 dari 45 kota peserta EKUP. "Salah satu kegiatan fisik untuk pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor," kata Suryabto.
Untuk itu sebagai langkah persiapan dan antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta dalam upaya menurunkan pencemaran udara dari sektor transportasi melalui promosi dan penerapan kebijakan transportasi berkelanjutan di daerah perkotaan guna terwujudnya kualitas udara bersih di Perkotaan, maka Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Uji Petik (Spot Check) Emisi Kendaraan Bermotor.
Kegiatan uji emisi pada tahun 2019 dilaksanakan satu kali melalui APBD Kota Balikpapan dan didukung oleh CSR dari beberapa perusahaan di Kota Balikpapan. Lingkup kegiatan dalam EKUP ini antara lain meliputi uji emisi kendaraan bermotor selama tiga hari.
Melalui kegiatan ini diharapkan memiliki informasi tingkat kelulusan emisi kendaraan bahan bakar bensin dan solar dari kendaraan bermotor (spot check). Untuk kota besar pada program Langit Biru target kendaraan terjaring/teruji minimal adalah 2.500 kendaraan, sehingga target minimal 850 kendaraan roda empat pribadi/dinas/operasional per hari per lokasi. Kegiatan uji dilaksanakan secara gratis, dan bukan merupakan razia oleh kepolisian serta hasil uji emisi akan diberikan langsung.
Adapun Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor (Spot Check) akan dilaksanakan tanggal 9 – 11 April 2019 di lokasi :
Selasa, 9 April 2019 Hari I – halaman parkir Halaman Parkir Asrama Haji Embarkasi Balikpapan – Jl. Mulawarman
Rabu, 10 April 2019 – Hari II – halaman parkir Kantor Telkom Divre VI Jl. MT. Haryono.
Kamis, 11 April 2019 - Hari III – halaman parkir Depot LPG Pertamina – Jl. Yos Sudarso.
Kegiatan ini dilaksanakan dari jam 08.00 – 16.00 Wita.
Melalui kegiatan ini pemilik kendaraan akan mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan yang dihasilkan berkaitan dengan Baku Mutu yang ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 dan agar pengguna kendaraan untuk lebih peduli pada kualitas udara dengan cara melakukan perawatan rutin kendaraanya dan juga mengunakan bahan bakar khususnya kualitas baik. "Emisi kendaraan bermotor juga untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang lebih sadar lingkungan dan mewujudkan kualitas udara yang sehat," kata Suryanto.
Pelaksanaan uji petik emisi kendaraan bermotor ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, PT. Pertamina MOR VI, beberapa dealer kendaraan roda empat serta perguruan tinggi yaitu Politeknik Negeri Balikpapan. (Diskominfo / editor : mt)