Balikpapan - Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan mulai sosialisasi ujicoba perubahan jadwal pembuangan sampah. Sosialisasi ujicoba dilakukan secara bertahap menyusul Peraturan Daerah Perubahan jadwal masih digodok pada Program Legislasi Daerah (Prolegda). Perubahan jadwal pembuangan sampah ke Tempat Pe TPS dari sebelumnya pukul 18.00 – 06.00 wita menjadi pukul 18.00 – 24.00 wita. Dalam ujicoba tersebut belum diterapkan sanksi bagi yang melanggarnya karena perda masih dibahas.
"Jadwal pembuangan sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) itu lebih dipersingkat agar masyarakat membuang sampah sesuai dengan jadwal dan tim pengangkut sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat dilakukan pada malam hari. Sehingga pada pagi atau siang hari tidak ada lagi sampah yang di TPS dan terlihat bersih," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, Rabu (15/5).
Suryanto menilai perubahan jadwal pembuangan sampah ke TPS ini sangat efektif karena timnya dapat mengangkut sampah ke TPA pada malam hari hingga subuh hari. “Perubahan jadwal ini efektif karena supaya sampah di siang hari tidak ada, dan malam bersih-bersih. Itu ujicoba belum bisa menerapkan sanksi. Jumlah TPS kita ada sekitar 800 an,” sebutnya.
Sejak ujicoba perubahan jadwal dilakukan menurutnya, respon masyarakat sangat baik. Di antaranya masyarakat minta sosialisasi dan dibuatkan papan pengumuman yang permanen agar masyarakat mengetahui perubahan peraturan tersebut. “Tanggapan masyarakat sejauh ini positif, dan mereka minta dibuatkan papan pengumuman yang permanen perubahan jadwal pembuangan sampah ke TPS," tutup Suryanto. (Diskominfo / editor : mt)