Pemkot Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR

Balikpapan -  Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 20 Mei hingga 4 Juni 2019. Layanan posko pengaduan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 - 16.00 wita di Kantor Disnaker Balikpapan Jl. Jend. Sudirman RT 10 Nomor 2 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.

Kepala Bidang  Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Niswaty menjelaskan dengan dibukanya posko pengaduan maka tenaga kerja yang belum dibayarkan THR nya dari perusahaan dapat melaporkan ke Disnaker. 

"Kita baru mulai Posko Pengaduan THR mulai 20 Mei sampai 4 Juni. Jadi silakan mengadu jika ada yang belum diberi THR sama perusahaan," jelas Niswaty pada Kamis (16/5/2019). Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, perusahaan paling lambat memberikan THR tujuh hari  sebelum lebaran kepada karyawan. "Kalau lewat dari jatuh tempo, maka ada sanksi. Kalau terlambat, misalnya 5 hari sebelum lebaran berarti ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan, sanksi keterlambatan denda 5 persen dari THR, perusahaan yang membayar ke karyawan," jelas Niswaty. 

Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR akan dilakukan pembinaan. Niswaty melanjutkan apabila  tetap tidak memberikan THR maka akan diserahkan ke bagian Pengawas Ketenagakakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim. “Karena kalau kami kan hanya pembinaan, jadi kalau tidak juga membayar, jadi diserahkan ke Provinsi Pengawas Ketenagakerjaan,” tegasnya. (Diskominfo / editor : mt)