BALIKPAPAN- Wali kota Rizal Effendi didampingi Kepala Kantor Loka POM Balikpapan melakukan inspeksi mendadak ke tiga ritel modern yakni Giant Ekstra, Transmart dan Lotte Mart. Sidak memastikan parsel dan produk-produk kemasan lainnya yang dijual dan dikomsumsi masyarakat saat lebar aman dan pemakaian barang tidak kadaluarsa.
Wali Kota Balikpapan yang juga didampingi Asisten I Syaiful Bahri, DKK Balikpapan, OPD Perdagangan, Perindustrian Koperasi UMKM, mendatangi stan-stan yang terdapat parsel dan produk kemasan seperti susu dan minuman lainnya. Sebagai sampel, satu parsel yang dipajang langsung dibongkar dan teliti mulai dari kemasan, masa berlaku dan ketentuan lainya sesuai aturan BP POM.
Wali Kota mengatakan produk dalam parsel itu tidak boleh batas waktu akan habis dalam tiga bulan. “Minimal harus enam bulan. Ketentuan seperti itu. Lebih-lebih dilarang mengemas yang sudah kedaluwarsa, makanya tadi ada yang kami minta parselnya dibongkar," ungkapnya saat di Transmart Balikpapan (28/5). Menurutnya, telah ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa produk kemasan yang dijual minimal enam bulan sebelum masa kadaluwarsa. "Kalau tinggal tiga bulan ya nggak memenuhi standar dan harus diganti," ucapnya.
Wali Kota mengimbau masyarakat yang terlanjur membeli kemudian menemukan masalah agar menukarkan produk tersebut ke pihak penjual parsel. Termasuk bagi produk yang kemasannya rusak walau masa kedaluwarsanya masih lama. "Bisa dan wajib ditukar karena tidak memenuhi syarat kesehatan makanan dan kami akan surati ke ritel modern dan penjual parsel untuk meningkatkan kontrolnya," ujarnya.
Meski tidak ditemukan hal-hal yang melanggar ketentuan, namun Wali Kota Balikpapan meminta agar produsen atau penjual wajib menerima keluhan jika memang ada. "Kalau yang sudah dikemas menjadi parsel, penjualnya wajib menerima komplain dan klaim penggantian. Sanksi awal ya biasanya teguran, kalau massif dan membahayakan konsumen, baru sampai ke penutupan," tandasnya.
Manager Divisi Food Transmart, Ferry Kurniawan memastikan produk parsel yang dijual tidak mendekati masa kedaluwarsa. Menurutnya ada perbedaan kesalahan ketik pada penyusunan barang yang memuat keterangan waktu kadaluarsa barang dalam parsel. "Memang seperti kemasan teh celup, di-list-nya tertulis Agustus 2019. Padahal produk itu, sesuai kode yang tertera pada kemasannya, kedaluwarsa pada Februari 2020,” jelasnya. Di Transmart Balikpapan terdapat 500 parsel dan sudah terjual sekitar 200 parsel. "Kami tetap melakukan pemeriksaan, kami cek ulang lagi dan memang yang terjual sudah 200-an parsel," tukasnya. (diskominfo/edit :nn)