Hari Pertama Kerja, Wali Kota Ingatkan Sanksi Bagi ASN Yang Membolos

Balikpapan – Usai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Balikpapan kembali masuk kerja dan mengikuti apel gabungan yang dirangkai dengan acara halalbihalal di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan Senin (10/6).

Kegiatan apel gabungan dan halalbihalal tersebut dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Sektretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli, yang didampingi oleh asisten dan seluruh kepala Perangkat Daerah Pemkot Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memastikan tidak ada jajaran ASN yang mengajukan cuti tambahan lebaran usai cuti bersama. "Kita pastikan tidak ada yang ajukan tambahan cuti lebaran," jelas wali kota. 

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  akan memberikan teguran hingga tidak dibayarkannya tambahan penghasilan selama satu bulan berjalan  bagi ASN yang tidak hadir hari ini tanpa alasan yang jelas. 

"Tapi kita lihat track record yang bersangkutan apakah kali pertama atau sering melakukan pelanggaran," jelas wali kota.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800.3/1216/BKPSDM tentang pelaporan absensi kehadiran pegawai sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tahun 2019 menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Disiplin Kehadiran Kerja  Pegawai disebutkan bahwa pegawai tidak diperkenankan cuti tahunan yang dirangkai dengan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri sebelum maupun sesudahnya. Menurut Perwali tersebut bila ada pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama berakhirnya cuti bersama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka tidak dibayarkan tambahan penghasilan selama 1 bulan berjalan.

Wali kota juga mengimbau agar masing-masing Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan cuti bersama 2019 di lingkungan kerjanya masing-masing. (Diskominfo/ mt)