Balikpapan - Per tanggal 1 Juni 2019, Pemerintah Kota Balikpapan menyetujui kenaikan tarif parkir di pusat perbelanjaan atau mal. Keputusan kenaikan tarif tersebut ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan yang dibantu oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan untuk menganalisa teknis kenaikan tarif parkir.
Kenaikan tarif parkir yakni untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2000 /jam menjadi Rp3000/jam, sedangkan untuk roda empat yang semula Rp.3000/jam menjadi Rp 4000/jam pertama.
Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan usulan kenaikan ada pada pengelola parkir kepada DPMPT Kota Balikpapan kemudian DPMPT mengundang Dishub Balikpapan untuk membantu membuatkan analisa teknis.
“Pertimbangan ada di perizinan kalau kami melihat secara teknis hanya melihat apakah layak atau bisa apa tidak. Kan ini terkait kesiapan fasilitas di dalam parkir,” kata Sudirman Djayaleksana.
Sudirman berharap dengan kenaikan tarif parkir, pelayanan dan fasilitas parkir meningkat termasuk petugas parkir. “Seperti kebutuhan lahan parkir meningkat yang tadi susah jadi mudah, kemudian tanda-tanda rambu parkir, petugasnya lengkap. Itu dilengkapi manajemen parkir,” jelasnya.
Sudirman menyebutkan kenaikan parkir ini berlaku di pusat perbelanjaan. Tidak termasuk gedung parkir. “Kayak yang dikelola secure parking di mal-mal. Kalau di mal itu pajak parkir itu masuk ke pengelola 70 persen, dan 30 persen ke pemerintah kota. Kalau retribusi itu masuk 100 persen ke pemerintah kota,” tukasnya.
Seperti tarif parkir di mal di Balikpapan Super Block (BSB). Untuk tarif mobil 1 jam pertama dikenakan Rp 4 ribu. Selanjutnya, dikenakan Rp 3 ribu per jam (progresif). Hanya berbeda seribu, tarif kendaraan roda dua kini Rp 3 ribu untuk satu jam pertama dan Rp 2 ribu per jam berikutnya (progresif). Mobil box dikenakan Rp 10 ribu di satu jam pertama sedangkan Rp 5 ribu per jam berikutnya (progresif). Sedangkan untuk truk/bus dikenakan Rp 20 ribu per jam. (Diskominfo / editor : mt)