BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan mengingatkan kembali kepada orangtua murid untuk memperhatikan usia anak masuk sekolah Menengah Pertama (SMP).
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bahwa maksimal anak usia masuk sekolah adalah 15 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Muhaimin membenarkan, aturan itu bahkan telah dituangkan dalam perwali PPDB.
Menurutnya bagi peserta didik yang akan mendaftar SMP tapi terkendala dengan batasan usia ini tidak perlu takut atau minder. Sebab bisa melanjutkan kegiatan belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang ada di wilayah tempat tinggalnya masing-masing.
“Saat ini disetiap kecamatan yang ada di Balikpapan sudah ada SKB nya, nanti peserta didik ujiannya bisa mengikuti paket B,” jelasnya (25/6).
Terkait persiapan PPDB online, Muhaimin menyebutkan pelaksanaan digelar pada 1-5 Juli mendatang. Pihak sedang melakukan sosialisasi selama dua pekan ke masyarakat baik melalui media massa maupun media sosial. Masing-masing sekolah pun telah melakukan berbagai persiapan untuk kelancaran PPDB.
“Insha Allah siap, mudah-mudahan tidak ada regulasi yang berubah lagi, kalau ada yang berubah lagi tentu kita harus menyesuaikan. Yang kedua, menimbulkan kegelisahan masyarakat,” tukasnya. (Diskominfo/editor:mgm)