Sistem Zonasi, Alamat KK Terbit Minimal Enam Bulan

Balikpapan - Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Balikpapan diwarnai sejumlah keluhan dari orangtua murid. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin, mengungkapkan laporan terbanyak yang ia terima adalah penerapan sistem zonasi. Orangtua protes ketika sang anak ditolak mendaftar pada sekolah dekat mereka menetap. Ternyata Kartu Keluarga (KK), yang menjadi penyebab tertolaknya calon siswa tersebut tidak tertampung di sekolah tempat mereka mendaftar. 

“Masih ada yang belum paham mengenai zonasi ini. Hari ini banyak laporan KK belum enam bulan. Masyarakat ini misalnya dari Kampung Baru pindah domisili ke Manggar tetapi mereka tidak perbaiki KK. Saat anaknya mendaftar di Manggar tidak bisa karena masih KK Kampung Baru,” kata Muhaimin pada  Senin (1/7).

Muhaimin menjelaskan, ketentuan sistem zonasi adalah minimal KK terbit enam bulan. Selanjutnya orangtua tinggal memonitor ranking berdasarkan usia si anak dan kuota penerimaan dari sekolah tersebut. Peraturan zonasi cukup ketat, sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperkuat dengan Peraturan Walikota. “Ada orangtua bilang bagaimana kalau kami tinggal di Manggar sekolah di Kampung Baru?. Saya bilang tidak bisa karena sudah ketentuan Kemendikbud dan Perwali. Saya bilang sekolah di Kampung Baru dulu. Nanti kalau KK sudah enam bulan, pas semester satu atau naik kelas dua pindah ke Manggar,” ujar Muhaimin menjelaskan. 

Muhaimin menjelaskan tahun ini tidak ada lagi istilah penerimaan jalur regular. PPDB 2019 terdapat sembilan kategori penerimaan yaitu Sistem Zonasi (Sebelumnya Bina Lingkungan), Jalur Prestasi dan Jalur Pindahan. “Sistem Zonasi 90 persen, Jalur Prestasi lima persen dan Jalur Pindahan lima persen,” kata Muhaimin menyebutkan.

Selain KK sebagai syarat utama zonasi, Disdik juga terus perketat mengenai batasan usia murid baru Sekolah Dasar (SD). 

Muhaimin mengatakan, syarat mutlak mendaftar SD adalah berusia enam tahun maksimal satu Juli 2019. Peraturan ini berlaku untuk sekolah negeri dan sekolah swasta.

Muhaimin menegaskan akan ada sanksi bagi sekolah yang melanggar ketentuan batas usia tersebut. Sebab aturan ini dibuat berdasarkan rapat dan keputusan seluruh pihak terkait, yang mana usia tumbuh kembang anak masuk SD adalah enam tahun. “Sekolah yang menampung murid usia di bawah enam tahun ada tiga sanksi yang kami berikan. yakni Dana BOS nya ditunda, tunjangan sertifikasi ditunda, dan akreditasi sekolah diturunkan,” tegas Muhaimin. (Diskominfo / Editor : mt)