Pengurusan Sertifikat Halal Mahal, Pemkot Bantu Usaha Mikro

BALIKPAPAN - Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan mencatat ada 300 pelaku usaha olahan makanan dan minuman kategori UMKM. Dari jumlah itu sekitar 30 persen baru mengantongi sertifikat halal.

Pemkot berencana membantu biaya pembuatan sertifikasi halal bagi usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan, Doortje Marpaung mengatakan, masih minimnya produk yang tersertifikasi halal  karena mahalnya biaya pengurusan sehingga menjadi beban pelaku usaha.

"Pelaku usaha kerap mengeluhkan biaya sertifikasi halal dan untuk melakukan pengurusan sertifikasi, mereka juga disyaratkan sudah memiliki kepastian layak edar," beber  Doortje Marpaung, Senin (22/7).

Kepastian layak edar, lanjut Doortje, berupa Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

"Kalau layak edar tidak ada biaya yang dibebankan ke pelaku UMKM. Tapi proses produksi mereka ditinjau oleh tim dari Dinas Kesehatan," ujarnya.

Untuk masa berlaku sertifikasi halal,   telah diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Untuk mengurus sertifikasi halal, biayanya berkisar hingga Rp 2 juta," sebutnya.

Meski begitu, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk membantu pelaku UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. "Sudah ada anggarannya kita siapkan Rp100 juta," ungkap Doortje.

Untuk diketahui, sertifikasi jaminan produk halal untuk makanan dan minuman pada industri rumah tangga telah ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mulai Oktober mendatang.

Sebelumnya sertifikasi tersebut merupakan kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetik (LP POM). Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap dilibatkan sebagai penentu kehalalan suatu produk yang didaftarkan. (Diskominfo/ editor:mgm)