BALIKPAPAN - Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Haemusri Umar menyebutkan naiknya harga parkir di Kota Balikpapan merupakan usulan dari pengelola parkir yang diambil alih oleh Sukorindo.
Kenaikan tarif parkir yakni dari Rp2000 perjam menjadi Rp3000 kendaraan roda dua, dan perjam Rp2000. Sedangkan roda empat perjam dari Rp 4000 sebelumnya Rp3000 jam pertama, selanjutnya 1 jam berikutnya Rp3000.
Ada 10 titik kantong parkir yang dinyatakan naik, kenaikkan harga parkir itu sesuai dengan dengan rekomendasi Dinas Perhubungan dan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Nomor : 05/DMPT/PARKIR/2019.
"Pengelola parkir itu Sukorindo yang mengusulkan naik, tapi yang lainnya menyesuaikan, untuk Sukorindo mengelola 10 titik parkir, termasuk mall," kata Haemusri, Selasa (23/07/2019).
Adapun titik pajak parkir itu meliputi, Balikpapan Super Blok, Plaza Balikpapan, Living Plaza dan lainnya.
Kenaikkan biaya parkir ini berdasarkan potensi yang ada, bahwa tingkat kendaraan yang berkunjung ke tempat hiburan dan pusat perbelanjaan meningkat.
"Kenaikkan tempat parkir itu hanya yang dikelolah Sukorindo," katanya
Pemkot Balikpapan hanya membantu penyesuaian tarif. Kenaikan tarif parkir ini kemauan Sukorindo sendiri, sesuai dengan acuannya Perwali.
Mantan camat Balikpapan Selatan mengatakan, saat ini target PAD Parkir mencapai Rp 20 Miliar. (Diskomnfo/ editor:mgm).