BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan Balikpapan menjadikan Pasar Teritip sebagai pasar berstandar nasional Indonesia (SNI) seperti yang diinginkan Kementerian Perdagangan. Saat ini pemkot sedang memenuhi persayaratan pendukung infrastruktur yang belum terpenuhi seperti parkir dan drainase pasar.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Balikpapan, Pranti Firdausi mengakui masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi meski kondisi pasar tersebut cukup baik. Fasilitas yang belum terpenuhi di pasar tersebut mulai dari drainase, lahan parkir, hingga jalan masuk.
"Yang bangun juga kementerian, anggarannya berkisar Rp6 miliar. Kami berupaya Pasar Teritip Berstandar Nasional Indonesia memang masih belum lengkap fasilitas pendukung tapi dari sisi petak dan pasar sudah tertata rapi," ucapnya Jumat lalu (26/7).
Pranti menyebut pasar Tritip akan memenuhi SNI dari Kementerian Perdagangan. Akan tetapi ada syarat yang harus dilengkapi agar memperoleh SNI, diantaranya legalitas status tanah yang harus jelas serta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kami belum bisa menebusnya karena anggaran terbatas," ungkap Pranti.
Disisi lain, dia mengakui masih ada sejumlah pedagang yang masih berjualan di luar pasar (pedagang kaki lima). Hal ini tidak lepas dari fasilitas pendukung yang ada.
"Ada 48 pedagang berjualan di luar pasar dan mereka diharuskan membayar retribusi Rp5 ribu per hari," tuturnya.
Meski demikian pihaknya berupaya agar pedagang tersebut masuk dan berjualan di dalam pasar karena lokasi yang disediakan telah difungsikan untuk jual beli.
"Petak-petak yang ada di dalam pasar sudah bagus, bisa dipakai berjualan. Tapi sayang, banyak pedagang yang jualan di luar pasar. Ya, jadi seperti pedagang kaki lima, juga kurang tertata," tukasnya. (Diskominfo/ editor:mgm)