Wali Kota Balikpapan Sampaikan Nota Penjelasan RAPBD Perubahan 2019

Balikpapan -  Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2019 dalam rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Senin (5/8).
Pada Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Abdulloh dilakukan penandatangan kesepakatan bersama nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 bersama unsur pimpinan DPRD.
Dalam nota penjelasan, wali kota Rizal Effendi menyebutkan belanja daerah 2019 sebelum perubahan diproyeksikan Rp2,43 triliun namun setelah perubahan diusulkan Rp2,68 triliun. Naik Rp.244 miliar atau 10 persen lebih. 

Belanja daerah yakni dari belanja tidak langsung diproyeksikan diperubahan Rp926,81 miliar. “Untuk belanja langsung pada anggaran 2019 ditetapkan 1,54 triliun setelah perubahan direncanakan Rp 1,75 triliun atau naik 207 miliar atau 13,38 persen,”sebutnya dalam paripurna.

Wali Kota mengatakan rancangan perubahan APBD 2019 diarahkan pada tiga hal yakni terjadinya perubahan penerimaan daerah yang bersumber dari pada terutama pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan hal -hal PAD yang sah. Adanya kebutuhan pendanaan untuk membiayai program dan kegiatan yang dinilai penting dan strategis yang belum teralokasi pembiayaannya pada APBD murni 2019.Menurutnya perlu pergeseran beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah yang dinilai perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk mewujudkan berbagai program dan kegiatan untuk memenuhi tercapainya kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kota Balikpapan tahun 2016-2021 yang telah ditetapkan.

Sedangkan untuk pendapatan daerah sebelum perubahan Rp2,46 triliun dan setelah perubahan direncanakan Rp2,41 triliun. ”Mengalami penurunan penerimaan Rp.44,45 miliar atau 1,8 persen. Akibat terjadinya penurunan sektor PAD khususnya pajak daerah, retribusi daerah dan dari pendapatan perimbangan pusat khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sedangkan penerimaan dari lain-lain yang sah tidak mengalami perubahan,” jelas wali kota Rizal Effendi.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) perubahan semula Rp.710 miliar diusulkan menjadi Rp688,42 miliar,  atau turun 3,04 persen. 
"Ya dari pajak parkir, hotel dan tempat hiburan turun semua. Kalau parkir baik dari tempat umum maupun parkir di Bandara Sepinggan kan turun karena beroperasinya bandara di Samarinda. Situasi ekonomi juga belum baik," jelasnya lagi.

Menyinggung mengenai, Pendapatan Dana Perimbangan yang terdiri dari DAU dan DAK, semula Rp1,19 triliun dalam nopen RAPBD 2019 menjadi Rp1,25 triliun atau alami kenaikan Rp57 miliar /4,8 persen.

Lain -lain Pendapatan Daerah yang sah ini terdiri dari pendapatan hibah, DBH dari provinsi, dana penyesuaian dan bantuan keuangan provinsi.  Pada 2019 murni ditetapkan Rp558,4 miliar  setelah perubahan direncanakan Rp477 miliar atau turun Rp80 miliar atau 14,5 persen. Sementara Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh optimis PAD Rp710 miliar yang saat ini realisasinya mencapai 74 persen masih bisa dikejar dalam waktu 5 hingga Desember 2019.

“Ini masih ada 5 bulan lagi, dispenda (Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah – red) dan SKPD lain koperatif untuk peningkatan PAD. Kemarin saya rapat saya berikan penekan-penekan khusus pada pengganti sementara ini (plt.BPPRD) untuk  bisa eksis bekerja. Dan mereka menyanggupi apa yang menjadi target di perubahan 2019 ini,” jelasnya. (Diskominfo / editor : mt)