Balikpapan - Satpol PP Kota Balikpapan melakukan pengawasan dan penertiban kepada pedagang hewan kurban yang mengganggu dan membahayakan pengendara terutama dengan semakin maraknya penjual hewan kurban di sepanjang jalan protokol. "Kita minta kepada pedagang hewan kurban agar berjualan di tempat yang diperbolehkan. Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan Protokol," ujar Zulkifli selaku Kepala Satpol PP Balikpapan pada Senin (5/8).
Menurutnya ada aturan dan batas keberadaan tempat untuk penjualan hewan kurban. "Kemarin ada beberapa pedagang yang kami tertibkan. Kami pindahkan contohnya di Jalan Mulawarman," kata Zulkifli. Sejauh ini yang ditertibkan merupakan pedagang yang dianggap mengganggu keamanan, dan kebersihan lingkungan. "Pengawasannya dilakukan bersama lurah dengan melakukan patroli. Sejauh ini sudah berjalan, laporannya pedagang hanya dipindahkan dan diatur agar tidak membahayakan kendaraan," tukasnya. (Diskominfo / editor : mt)