Mulai Kamis, Disdukcapil Gunakan Tanda Tangan Elektronik Dokumen Kependudukan

BALIKPAPAN --- Mulai Kamis(15/8) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan  menerapkan tanda tangan elektonik untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan yakni kartu keluarga, akte kelahiran, maupun akte kematian.

“Saya recana, kita sudah siapkan, minggu ini kita akan terapkan tanda tangan elektronik di kartu keluarga dan akte kelahiran. Kalau bisa surat kematian sekalian. Target saya Kamis ini jalan,” ungkap  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, Senin malam (12/8).

Helmi menyebutkan persiapan sudah dilakukan termasuk kesiapan infrastruktur dan SDM. 

“Apa itu mempercepat, yang dibilang Pak Wali tadi. “Nanti ya tunggu lurahnya datang baru tanda tangan” dengan tanda tangan elektronik dimanapun, kapanpun bisa tanda tangan. Apalikasi sudah siap, alat-alatnya semua sudah siap, minggu ini jalan,” bebernya.

Dia juga mengungkapkan sejak tiga bulan lalu Disdukcapil Kota Balikpapan juga telah menerapkan pembuatan akte kelahiran online. Meskipun masih terbatas, khusus warga yang telah memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

“Jadi silahkan bisa dicetak sendiri dirumah pakai kertas HVS. Akte online sudah 3 bulan lalu berjalan, tapi untuk kita-kita yang sudah punya NIK. Kalau yang masih bayi belum bisa,” katanya. 

Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat termasuk lintas OPD atas terobosan yang akan dilakukan Disdukcapil Balikpapan. 

“Mudah-mudahan ini akan kita mulai sosialisasi. Jadi ini kalau terima akte kelahiran pakai barkode gak kaget lagi. Jadi kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian tanda tangan elektronik,” tukasnya. (Diskominfo/editor: mgm)