BALIKPAPAN - Peringati Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan dan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan memberikan remisi kepada narapidana yang menjalani hukuman. Terdapat 325 orang dari rutan memperoleh potongan hukuman (remisi) dan 7 orang mendapat remisi bebas.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Balikpapan Imam Satya dan Kepala Rumah Tahanan Klas II B Balikpapan Febie serta jajarannya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan ucapan selamat bagi penerima remisi bebas.
“Ini mereka bisa kembali ke keluarga dan mudah-mudahan menjadi penggerak kita mereka lebih baik lagi di keluarga dan masyarakat lebih-lebih mereka yang terkena narkoba. Informasi dari lapas mereka 70 persen penghuni terlibat kasus narkoba,” katanya usai menjadi pemimpin upacara di Lapas Balikpapan klas II A, (17/8/2019).
Wali Kota berharap penghuni rutan yang telah bebas dapat mengkampanyekan perang terhadap narkoba. "Harapannya mereka bisa ikut mengkampanyekan untuk perang terhadap narkoba. Apalagi jumlah pengguna narkoba tiap tahun terus bertambah," tandasnya.
Menyikapi kapasitas ruang rutan yang melebihi penghuninya, Wali Kota mengatakan persoalan itu juga menjadi perhatian.
"Memang tidak gampang memindahkan atau membangun tapi ini harus jadi perhatian. Pidato Menteri Hukum Ham akan focus persoalan kapasitas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakaran Klas II A Balikpapan Imam Satya mengungkapkan remisi diberikan kepada terpidana yang menjalani hukuman pidana pokok. Di Lapas terdapat 604 penghuni yang mendapatkan remisi dari 1000 penghuni.
"Yang langsung bebas hari ini ada 7, seharusnya 22, hanya saja 15 warga binaan ini belum masih menjalani hukuman pengganti denda (subsider) dan rutan itu ada 325 yang dapat remisi umum 1 yang bebas 7 orang," imbuhnya. (Diskominfo/ editor: mgm)