Perpres 16 Beri ruang Inovasi Lebih Maksimal

BALIKPAPAN --- Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini dirangkai dengan Focus Group Discussion  (FGD) dengan tema “Titik Kritis Pengadaan Barang dan Jasa“, bertempat di Aula Pemerintah Kota Balikpapan, Senin (19/8).

Sosialisasi dan diskusi ini menghadirkan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Ikak G. Patriastomo dengan peserta seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dengan pengawasan Inspektorat Balikpapan.

Menurut Ikak G. Patriastomo, poin utama dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aturan baru terkait kewenangan pengelola pengadaan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018. “Yang pertama, aturan yang baru itu memberi kewenangan kepada pengelola pengadaan apakah pengguna anggaran untuk memilih lebih banyak lagi cara-cara yg diperbolehkan atau yang biasa diakukan untuk pengadaan. Banyak pilihan yang mestinya dengan kompetensi bisa memilih mana yang tepat. Ini yang dibuka dalam Perpres nomor 16,” jelasnya usai menjadi narasumber sosialisasi dan diskusi.

Menurutnya Perpres nomor 16 memberikan arahan bagi pengelola pengadaan untuk melakukan inovasi-inovasi dan pilihan yang optimal dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa. “Jadi itu yang penting. Sebenarnya banyak hal itu bisa ditentukan, kalau barang ini gimana cara melakukan pengadaannya mereka bisa menentukan pilihan setiap barangnya,” ujarnya.

Selama ini yang terjadi kelemahan dari pelaksanaan pengadaan adalah perencanaan yang kurang matang. Selain itu pelaksanaan pengadaan kerap terlalu dekat dengan tahun anggaran yang berjalan Sehingga tidak memberi kesempatan yang cukup bagi Pokja pemilihan untuk melakukan pemilihan yang ideal. "Perencanaan harus dilakukan sedini mungkin, jangan menunggu tahun anggaran berjalan. Kalau idealnya sekarang ini sudah bisa mulai perencanaan. Dan proses tender sudah bisa dimulai," ungkapnya (diskominfo/edit:nn)