BALIKPAPAN --- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan telah melakukan penyesuaian gaji guru honorer atau non PNS pada tahun 2019 sebesar Rp2,7 juta
Guru honorer tingkat Sekolah Dasar (SD) yang tadinya hanya Rp1,3 juta naik menjadi Rp2,7 juta perbulan. Kemudian guru honorer yang sebelumnya Rp1,8 juta menjadi Rp2,7 juta perbulan. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kota tahun 2019.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin menjelaskan besaran nominal gaji honorer tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kota dan telah mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk kenaikan gaji ini. “Kenaikan itu telah disepakati dari PGRI, Wali Kota dan DPRD bahwa ada kenaikan gaji untuk guru honorer. Tetapi ada syaratnya, guru honorer itu mengajar dua tahun berturut-turut tanpa putus. Kenapa dua tahun berturut-turut, supaya dia (guru honorer, Red) itu lulus sekolah bukan jadi batu loncatan saja,” kata Kadisdikbud Kamis (22/8).
Dengan syarat dua tahun tanpa putus mengajar itu maka tidak ada guru honorer di Balikpapan yang digaji dibawah UMK. “Bahkan apabila guru honorer ini mengajar lebih dari jam yang ditentukan bisa memperoleh tambahan Rp300 ribu sehingga menjadi Rp3 juta perbulan,”ungkapnya.
Data Disdikbud Balikpapan guru honorer yang tercatat oleh Disdikbud Balikpapan sebanyak 1.300 an orang untuk tingkat SD dan SMP. Pengadaan guru honorer tersebut untuk menutupi kekurangan guru PNS dalam mengajar.“Tetapi guru honorer ini tidak bisa memiliki kewenangan yang sama dengan guru PNS. Karena guru honorer tidak bisa menjadi bendahara dan kepala sekolah. Jadi memang mau tidak mau kebutuhan standar untuk seolah pengadaan guru PNS itu harus dilakukan,” ujarnya. (diskominfo/edit:nn)