Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan menggelar forum konsultasi public dengan tema Pelayan Go Digital yang Responsif di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan pada kamis (29/8).
Menurut Kepala Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi kegiatan tersebut untuk membahas rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan pelayanan publik yang dibuat SOP nya harus dilakukan uji publik. “Kita melaksanakan yang namanya forum konsultasi publik itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa standar pelayanan publik yang kita buat itu dan SOP kita itu harus diuji publik,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa forum konsultasi publik tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan, ataupun memberi saran kepada penyelenggara pelayanan publik dalam hal ini Disdukcapil atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan publik.
Dalam forum publik ini hadir kepala Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DKP3A) Halda Arsyad, Kepala Disdukcapil se- Kalimantan Timur, perwakilan Ketua RT dari 6 kecamatan di Balikpapan, LPM hingga tokoh masyarakat. Mereka memberikan masukan terkait pelayanan khususnya di Disdukcapil. Karena hasil dari uji publik tersebut, dibuat surat keputusan (SK) sebagai laporan. “Mirip kalau kita buat raperda ada uji publiknya. Nah sekarang kita buat standar pelayanan itu kita uji publik. Ada Pak RT, LPM kita tanda tangani berita acara yang itu kemudian di SK kan resmi menjadi standar kita, SK kepala dinas,” terang Hasbullah Helmi.
Di Balikpapan sejumlah pelayanan publik yang telah diterapkan dan diuji publik diantaranya pembuatan akte kelahiran online maupun penerapan tanda tangan elektronik (TTE). "Masyarakat diminta masukkannya terkait pelayanan tersebut. Bahwa kalau mau bikin akte kelahiran itu syaratnya A, B, C, D waktunya sekian, gimana? Kalau masyarakat bilang iya gak masalah diterima, begitulah uji publik,” jelasnya.
Dari uji publik itu diketahui masyarakat ingin pelayanan cepat dan praktis. Tidak lagi harus menunggu pejabat hanya untuk tanda tangan. Tanda tangan bisa dilakukan dimanapun dengan memanfaatkan teknologi yang terus berkembang. “Ada yang bilang bahwa jangan menunggu pejabat lagi dong, masa sudah modern nunggu pejabat lagi untuk tanda tangan, berarti dimana pun bisa. Kedua masyarakat juga begitu, masa saya harus ke Kantor Disdukcapil, gak bisa kah saya di rumah saja untuk bisa dapatkan pelayanan,” urainya.
Dia mengungkapkan, dengan tanda tangan elektronik kini bisa melayani masyarakat dimanapun. Sehingga masyarakat hanya tinggal ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil administrasi kependudukan yang telah ditandatangani. “Dalam arti apa? tanda tangan elektronik sudah berjalan saya dimana pun, kepala dinas yang lain pun begitu sambil kerja. Begitu tanda tangan elektronik, di kantor cetak, jadi gak harus tungguin saya, langsung cetak tanda tangannya sudah ada orangnya datang kasih.” tukasnya. (Diskominfo / editor : mt)