BPOM Tarik Ranitidin, DKK Balikpapan Imbau Masyarakat Tidak Panik

Balikpapan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Indonesia telah mengeluarkan perintah untuk penghentian produksi serta penarikan kembali terhadap obat-obat yang tercemar oleh N-Nitrosodimethylamine(NDMA) yaitu zat yang disinyalir  dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas karena bersifat karsinogenik. "Semenjak ada isu dari Amerika, bahwa Ranitidin tercemar NDMA,Badan POM telah mengeluarkan surat kepada tenaga kesehatan untuk menggantikan dengan produk lain," tutur kepala Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Kantor Badan POM Balikpapan, Dra Sumiyati Haslinda, Apt. 

Menurut surat edaran  BPOM ada beberapa jenis obat yang dilakukan penarikan karena terindikasi tercemar NDMA, satu obat diberi surat penarikan yaitu Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml distributornya PT Phapros Tbk dan empat obat ditarik secara sukarela oleh distributor yaitu, Zantac cairan injeksi 25 mg dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5 ml dari PT Global Multi Pharmalab, Indoran cairan injeksi 25 mg/ml dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ml dari PT Indofarma tbk. Untuk di Balikpapan sendiri produk yang disebutkan di atas sudah dilakukan penarikan secara sukarela oleh Pedagang Besar Farmasi(PBF).

"Dinas Kesehatan Kota Balikpapan melakukan perintah ke sarana-sarana kesehatan puskesmas untuk memastikan,  dan memang sudah tidak ditemukan lagi penggunaan injeksi Ranitidin," ungkap Sumiyati Haslinda. Sementara itu  Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan pihaknya menyiapkan tiga langkah terhadap penarikan Obat Ranitidine. "Masyarakat tidak perlu khawatir apalagi panik. Kami sudah siapkan dan laksanakan langkah-langkah yang dilakukan Dinkes Kota Balikpapan," katanya.

Langkah yang diambil oleh DKK adalah :

1. Untuk di Puskesmas aman karena tidak ada sediaan Ranitidin injeksi di Puskesmas

2. Berkoordinasi dengan apotek dan distributor untuk melakukan penarikan Obat Ranitidine Injeksi / serta mengembalikan  bila masih ada stok diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Meneruskan informasi penarikan Ranitidine Injeksi kepada semua dokter agar tidak meresepkan kembali. (Diskominfo / editor: mt)