Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Standar Pengembangan Aplikasi dan Pemanfaatan Data Center, di Ruang Rapat Bappeda Litbang, Kamis (14/11/2019).
Kegiatan iyang diikuti peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan ini dilaksanakan untuk memberikan arahan dalam pengembangan aplikasi layanan publik di tiap perangkat daerah serta kebijakan pemanfaatan data center sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan melalui Kepala Bidang e-Government Adamin Siregar mengatakan melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah akan berbasis elektronik. Sehingga dalam pengembangan aplikasinya harus memiliki standar tertentu sehingga dapat dilaksanakan evaluasi untuk peningkatan pelayanan.
“Terkait pengelolaan dan pemanfaatan data center, juga ada aturan dan persyaratan yang harus dilaksanakan,” papar Adamin, saat mewakili Kepala Diskominfo membuka kegiatan sosialisasi, Kamis (14/11/2019).
Dalam melaksanakan amanat SPBE untuk pengembangan aplikasi, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan regulasi terkait standar pengembangan dan pemeliharaan aplikasi melalui Keputusan Wali kota Balikpapan Nomor 188.45-335/2019 tentang Standar Pengembangan Dan Pemeliharaan Aplikasi Kota Balikpapan. Regulasi tersebut dikeluarkan sebagai pedoman perangkat daerah dalam melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan agar menghasilkan SPBE yang terintegrasi.
Adamin menjelaskan dalam regulasi tersebut telah diatur kewajiban yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengembangan dan pemeliharaan aplikasi, mulai dari pemilik proses bisnis, pengembang aplikasi, pemelihara aplikasi, pelaksana pengendalian mutu, hingga pengguna aplikasi.
“Contohnya bagi pemilik proses bisnis berkewajiban membuat Kerangka Acuan Kerja apabila pemilik proses bisnis melakukan pengembangan aplikasi secara mandiri baik swakelola atau melalui pihak ketiga, dan beberapa kewajian lain yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait untuk dilaksanakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Irfani Ahmad Narasumber dari Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menjelaskan ada 14 kebijakan yang harus dipenuhi dalam pengembangan aplikasi.
“Kebijakan yang harus dipenuhi diantaranya aplikasi yang dikembangkan dalam rangka menukung tugas dan sungsi SPBE Pemerintah Kota Balikpapan, pembuatan dan pengembangan aplikasi harus menggunakan teknologi terkini dengan kode sumber terbuka, dan Penyelenggara pembuatan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi umum dilaksanakan oleh Diskominfo,” kata Irfani.
Irfani menjelaskan dalam pengembangan aplikasi terdapat tahapan yang harus dilaksanakan, yaitu inisiasi, pengembangan aplikasi, implementasi, pasca implementasi, dan pemelihara berkelanjutan.
“Pada tahap inisiasi merupakan penyusunan dokumen KAK oleh pemilik proses bisnis. Tahap pengembangan aplikasi mencakup penyusunan rencana kerja, perancangan dan desain aplikasi, pengembangan aplikasi dan uji penerimaan aplikasi, Tahap implementasi aplikasi meliputi tahap penerapan aplikasi, sosialisasi, dan alih pengetahuan tentang fungsi dan kode sumber kepada tim pemelihara. Tahap implementasi meliputi masa garansi dan pemeliharaan,” lanjutnya. (Diskominfo/ mgm)