BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 3.069.315,66 atau naik sekitar 8,51 persen. Pada 2019, UMK Balikpapan tahun 2019 sebesar Rp 2.828.601.
Pengumuman UMK 2020 disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Jumat (29/11).
Kepala Disnaker Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan-perusahaan menjalankan kebijakan UMK Balikpapan mulai 1 Januari 2020.
Pihaknya sudah menyebarkan keputusan UMK 2020 kepada seluruh perusahaan.
"Kami sudah menyebarkan dan segera melaporkan informasi mengenai kenaikan UMK kepada seluruh perusahaan. Jika kalau ada yang melanggar bisa mengajukan ke bagian pengawas tenaga kerjaan. Imbauan untuk semua perusahaan bahwa ada kenaikan UMK, tentunya segala upaya harus dilaksanakan," kata Tirta Dewi.
Disnaker Balikpapan lanjut Tirta akan menyebarkan informasi ini melalui Grup, Media Sosial sebagai bentuk informasi, sehingga diberlakukan sejak Januari 2020.
Atas kebijakan kenaikan UMK 2020 seluruh Pimpinan Perusahaan / Usaha-usaha sosial Lain di Kota Balikpapan untuk memperhatikan hal-hal yakni : (1) Melaksanakan pembayaran Upah Minimun Kota Balikpapan kepada pekerja yang masa kerianya kurang dari l (Satu) tahun sebesar Rp. 3.069.315,66,- sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur, Nomor : 561/K.609/2019 tangga1 1 8 November 2019; (2) Upah Minimun Kota adalah Upah Minimun yang berlaku di Kota Balikpapan dan apabila komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besamya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari junmah upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana ketentuan Pasa1 94 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003. (3) Perusahaan (Pengusaha) yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimun Kota (UMK) dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan ; (4) Dengan telah dilaksanakan upah minimun tersebut, maka pembayaran iuran BPJS agar disesuaikan dengan upah yang baru. (5) Perusahaan (Pengusaha) dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimun dan bila perusahaan melanggar dikenakan sanksi pidana paling singkat l (Satu) tahun dan paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan
Pasa1 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; dan (6) Melaporkan pelaksanaan UMK Balikpapan Tahun 2020 pada perusahaan masing-masing ke Dinas KetenagakeIjaan Kota Balikpapan selambat-lambatnya tangga1 07 Februari 2020. (Diskominfo/ editor:mgm)