Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Balikpapan. Penetapan ini dikarenakan 1 warga Balikpapan positif terjangkit virus Corona. Demikian diungkapkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di VIP Kantor Wali Kota, Kamis malam (19/3/2020).
Menurut Wali Kota, jumlah warga positif terjangkit Covid-19 di Kalimantan Timur bertambah 2 orang. Dua pasien tambahan tersebut kini menjalani perawatan di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelumnya 1 warga Samarinda terjangkit virus Corona.
“Satu dari dua tambahan (pasien Corona atau Covid-19) berasal dari kl Balikpapan. Dengan jenis kelamin laki-laki berusia 44 tahun,” kata Wali Kota.
Pasien tersebut sebelumnya teridentifikasi mengikuti kegiatan keagamaan di Bogor, Jawa Barat dan terlibat kontak fisik dengan pasien positif Corona yang meninggal di Solo, Jawa Tengah beberapa hari lalu.
“Adapaun pasien yang terjangkit Corona sedang dirawat di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan,” ujarnya.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota bersama intelijen TNI - Polri adalah, melakukan tracking untuk mengidentifikasi orang terdekat pasien dan kemungkinan adanya kontak fisik secara langsung untuk keperluan observasi dan pemeriksaan. Langkah ini sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19.
Wali Kota menghimbau kepada masyarat Balikpapan tidak panik dan selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan dan tidak keluar rumah serta bepergian sebagai bentuk langkah antisipasi. (Diskominfo/ editor:mgm)