Balikpapan - Wali kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan pemerintah kota juga masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, dirinya belum dapat berkomentar lebih banyak terkait putusan Mahkamah Konsitusi tersebut. Namun dirinya menghormati keputusan MA yang mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh MA.
Dengan begitu. Selagi belum ada keputusan dari pemerintah pusat, maka keputusan kenaikan iuran BPJS yang lama masih bisa diterapkan. Walikota berharap dengan keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dapat mengurangi beban anggaran yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima Program Bantuan Iuran (PBI) di Kota Balikpapan.
Perlu diketahui, adapun daftar iuran yang batalkan yakni iuran kelas 3 sebesar 42 ribu rupiah, iuran kelas 2 sebesar 110 ribu rupiah dan iuran kelas 1 160 ribu rupiah. Dengan dibatalkan kenaikan iuran maka iuran BPJS Kesehatan kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018 yakni iuran kelas 3 sebesar 25.500 ribu rupiah, iuran kelas 2 sebesar 51 ribu rupiah dan iuran kelas 1 sebesar 80 ribu rupiah. (Diskominfo/ editor:mgm)