Disdukcapil Berlakukan Pembatasan Sosial


Balikpapan - Sosial distance atau pembatasan sosial di loket pelayanan kependudukan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) diberlakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan. Penerapan sosial distance di loket pelayanan kependudukan untuk mencegah ancaman COVID-19 yang semakin meningkat di sejumlah daerah.

“Kami masih membuka loket layanan di kantor Disdukcapil, namun hanya terbatas untuk pengambilan dokumen yang sudah jadi, itu dibatasi untuk mendukung pemberlakukan sosial distance dalam mencegah ancaman penyebaran COVID-19,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Balikpapan Ardiawan, Senin (23/3/2020).

Sejumlah kebijakan ini untuk mengurangi potensi tatap muka dan kontak fisik untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Disdukcapil hanya membuka loket pelayanan untuk pengambilan dokumen yang sudah diterbitkan dan legalisir yang dibatasi jumlah antriannya, sehingga dapat mendukung kebijakan sosial distance yang diberlakukan.

Sementara bentuk permohonan dilakukan dengan menggunakan metode daring (online) dari pengajuan baru, perubahan dan   laporan kehilangan dilakukan dengan menggunakan metode daring. Informasi kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat juga dilakukan secara daring melalui layanan whatsapp di nomor 08164560808. 

Pelaksanaan perekaman dan pencetakan e KTP juga dihentikan hingga ada kepastian dari pemerintah terkait kondisi keamanan terhadap ancaman COVID-19.

“Kami akan berlakukan hingga tanggal 31 Maret, tapi itu masih bisa berubah tergantung keputusan pemerintah terkait status ancaman COVID-19,” jelasnya.

Sedangkan bagi warga yang belum melakukan perekaman e KTP diharapkan untuk bersabar menunggu hingga ada kepastian dari pemerintah untuk mencabut status kewaspadaan terhadap ancaman COVID-19.

“Kalau yang belum dapat e KTP bisa pakai Suket (Surat Keterangan), karena suket akan tetap berlaku selama belum ada cetakan e KTP, sedangkan yang belum melakukan perekaman agar bersabar,” jelasnya. (Diskominfo/ editor:mgm)