Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemerintah kabupaten kota serta unsur muspida bersepakat, untuk menetapkan status lokal lockdown sebagai antisipasi virus corona yang semakin meluas di Indonesia khsusnya Kaltim.
Menurut Wakil Gubernur Kaltim - Hadi Mulyadi, berdasarkan keputusan bersama kepala daerah di Kaltim, unsur muspida ditetapkan Kaltim lockdown artinys status lokal lockdown berbeda dengan lockdown yang diterapkan sejumlah negara yakni tidak boleh keluar masuk dalam sebuah negara atau daerah.
Menurutnya, lokal lockdown di Kaltim adalah mengurangi seluruh aktifitas di luar rumah seperti sekolah, kampus, mal-mal, aktifitas di rumah ibadah dan sebagainya. Bahkan kini Dinas Pendidikkan telah diminta untuk meliburkan sekolah hingga dua pekan.
Penetapan status lokal lockdown bukan karena sudah ada yang positif virus corona.Tapi sebagai langkah antisipasi. Karena, Kita patut bersyukur bahwa Kaltim belum ada yang positif virus.
Dia menambahkan, sejauh ini jumlah pasien yang suspect atau dalam ruang isolasi ada 23 orang. Sedangkan yang dalam pemantauan di rumah 149 orang dan diharapkan semua negatif.(Diskominfo/ editor:mgm)
Berita ini dipublikasikan untuk tanggal 17 Maret 2020