BALIKPAPAN - Jadwal bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
Asisten Tata Temerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Saiful Bahri mengatakan penambahan jadwal bekerja dari rumah berlakukan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang kembali memperpanjang jadwal WFH bagi PNS.
"Kami lakukan perpanjangan kembali berdasarkan informasi surat edaran yang sudah kami terima dari MenPAN-RB baru-baru aja," kata Saiful dalam kegiatan jumpa pers yang dilaksanakan di Halaman Kantor Wali Kota Balikpapan, Sabtu (4/4/2020) sore.
Sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan, jadwal bekerja dari rumah bagi PNS sudah pernah diperpanjang selama sepekan hingga 5 April 2020. Dari jadwal awal yakni sejak 16 hingga 27 Maret 2020.
Perpanjangan ini dilakukan karena pertimbangan kondisi Kota Balikpapan yang masih dilanda bencana wabah corona, sehingga untuk keamanan Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS.
Saiful menjelaskan pihaknya akan terus mengevaluasi penerapan kebijakan bekerja dari rumah bagi PNS, sehingga kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan tetap berjalan dengan optimal.
"Kita akan terus evaluasi, penerapan aturan work from home bagi PNS, menyesuaikan arahan dari pusat," ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan kinerja PNS selama pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah, Saiful menerangkan bahwa dirinya telah memerintahkan kepada bagian organisasi untuk mengawasi kinerja PNS selama pemberlakuan aturan tersebut.
"Ada bagian organisasi yang mengawasi, mareka bekerja secara online," tutupnya. (Diskominfo/editor:mgm)