BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran nomor 440/0304/Pem tanggal 6 April 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker untuk semua orang pada saat keluar rumah selama merebaknya virus Corona atau Covid - 19 di kota Balikpapan. Adapun terdapat 3 poin dalam edaran tersebut yang menjadi rekomendasi WHO dan pemerintah pusat.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, masyarakat Balikpapan wajib melindungi diri dari tertularnya atau menularkan virus Covid 19, terutama saat berada diluar rumah dengan menggunakan masker terhitung 6 April 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Penggunaan masker wajib digunakan untuk melindungi diri dari virus Corona," ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, untuk poin kedua penggunaan masker N95 dan masker bedah hanya untuk petugas kesehatan, sedangkan untuk masyarakat dapat menggunakan masker kain. Sedangkan poin ketiga, dalam rangka melaksanakan kewajiban menggunakan masker untuk semua, maka penyediaan masker agar dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah, swasta, dan warga masyarakat secara mandiri.
“Kami berharap aturan tersebut dapat dilaksanakan dan dipatuhi, atas kerjasama semua pihak saya ucapkan terima kasih,” ujarnya. (Diskominfo/ editor:mgm)