BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasi dana sebesar Rp334 ribu per Kepala Keluarga (KK) selama tiga bulan untuk meringankan masyarakat yang terkena dampak sosial akibat penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Dana yang dialokasi tersebut merupakan salah satu program yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam membantu masyarakat yang terkena dampak sosial akibat penyebaran virus corona.
"Alokasi dana ini merupakan program penyediaan jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan kepada masyarakat yang terdampak akibat penyebaran virus corona,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal disela-sela penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019 di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (15/4).
Program bantuan oleh Pemerintah Kota Balikpapan terdiri dari bantuan bahan pokok selama tiga bulan bagi setiap kepala keluarga yang terkena dampak sosial penyebaran virus corona.
Total anggaran yang disiapkan untuk program penyediaan jaringan pengaman sosial atau social safety net ini tercatat mencapai Rp73,7 miliar yang dialokasi melalui rasionalisasi sejumlah anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan tahun 2020.
Akan diprioritaskan kepada keluarga miskin, pekerja informal, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang pasar yang ada di pasar tradisional baik milik pemerintah atau swasta.
Usulan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kota Balikpapan dengan nilai anggaran mencapai Rp240,7 miliar. Anggaran tersebut diperoleh dengan melakukan sejumlah rasionalisasi anggaran yang dinilai tidak mendesak di beberapa Perangkat Daerah, yang akan dialihkan penggunaannya untuk membiayai anggaran penanganan Covid-19.
Penggunaan anggaran itu termasuk didalamnya untuk program penyediaan jaringan pengaman sosial senilai Rp73,7 miliar
Lalu, sebesar Rp11,5 miliar untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) medis, pemeriksaan dan uji laboratorium, operasional tenaga medis, penyediaan ruang isolasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP), ruang observasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan perawatan PDP.
Kemudian, sebesar Rp 86,3 miliar akan dipergunakan untuk pengadaan masker untuk seluruh masyarakat Kota Balikpapan, pengadaan alat pelindung diri, obat/vitamin, rapid test, ventilator, pemberian insentif bagi tenaga kesehatan, penyemprotan disinfektan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial serta kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Kemudian, untuk penanganan dampak ekonomi sebesar Rp69,1 miliar melalui kebijakan keringanan pembayaran dan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah, senilai Rp44,7 miliar yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pembayaran rekening PDAM kelompok sosial dan retribusi pkl / pasar.
Sedangkan untuk pengurangan retribusi daerah sebesar Rp12,5 miliar terdiri dari retribusi rusunawa, pembayaran rekening PDAM untuk kelompok rumah tangga, dan retribusi petak pasar.
Sementara itu untuk program padat karya perbaikan lingkungan kelurahan dialokasikan sebesar Rp11,9 Miliar. (Diskominfo/ editor:mgm)