BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan membebaskan retribusi selama 3 bulan bagi 450 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di 11 pasar tradisional di kota Balikpapan. Kebijakan pembebasan retribusi ini merupakan dampak virus Corona atau Covid 19. Demikian disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat komfrensi pers penanganan virus corona, Kamis (02/04/2020).
"Kebijakan pembebasan retibusi bagi 450 PKL yang terdata di 11 pasar tradisional ini, selama 3 bulan kedepan yakni bulan April,Mei dan Juni," ujarnya.
Wali Kota menjelaskan, pemerintah tidak hanya membebaskan retribusi bagi 450 PKL, namun juga memberikan keringanan 30 persen untuk retribusi petak pasar kepada 3.447 pedagang di 11 pasar tradisonal. Kebijakan itu juga telah mulai diberlakukan saat ini.
“Pemberian keringanan 30 persen diberlakukan sama selama 3 bulan dari April, Mei dan Juni. Itu kebijakan yang mau kita sampaikan, ” ujarnya.
Wali Kota mengaku, dengan diberikanya pembebasan retribusi bagi PKL dan keringanan petak pasar hingga 30 persen ini, tentunya berdampak terhadap turunya pendapatan asli daerah (PAD) yang mencapai ratusan setiap bulanya. Namun, hal ini bertujuan untuk membantu para PKL di 11 pasar tradisonal, yang mulai sepi pembeli karena wabah virus Corona.
"Untuk PAD yang didapat dari sewa petak pasar setiap bulan mencapai Rp 400 juta,sedangkan retribusi PKL mencapai Rp 51 juta perbulannya,” katanya. (Diskominfo/ editor:mgm)