Gratiskan 3 Bulan Iuran PDAM Kategori pelanggan Sosial dan Penundaan Pajak Pengusaha

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan menggratiskan iuran tagihan PDAM terhitung mulai April hingga Juni 2020. Kebijakan ini dilakukan di tengah pandemi virus Convid-19 yang berdampak pada perekonomian warga kota Balikpapan. Namun pemberlakuan iuran gratis selama 3 bulan ini berlaku untuk kategori pelanggan sosial.

"Iuran gratis PDAM ini berlaku bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Berlaku selama 3 bulan, mulai April hingga Juni 2020," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Rabu (1/4) kemarin.

Selain kategori pelanggan sosial, pemberlakuan ini juga diberikan kepada rumah sakit, panti asuhan dan sekitar 1.459 rumah ibadah.

"Untuk kategori pelanggan lain akan ada penyesuaian," imbuh Rizal.

Pembebasan iuran PDAM ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat khususnya tidak mampu karena virus corona.

Selain kebijakan ini, pemerintah kota juga mengambil kebijakan lain yaitu meringankan beban pengusaha khususnya di bidang perhotelan dan restoran untuk menunda batas waktu pembayaran pajak daerah hingga enam bulan ke depan. Kebijakan tersebut memberikan keringanan penundaan pajak hingga 6 bulan serta penghapusan denda pajak terhutang.

Alasan pajak tak bisa dihapus pemerintah daerah dan itu tertuang dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena itu diambil langkah keringanan penundaan ini.

"Oleh karena itu keringanan penundaan waktu pembayaran pajak hingga enam bulan serta penghapusan denda pajak terutang adalah langkah yang paling tepat," tutupnya. (Diskominfo / editor:mgm)

 

Berita ini untuk dipublikasikan tanggal 4 April 2020