Pemerintah Kota Menanti Realisasi Insentif Tenaga Medis Penanganan Corona

BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan insentif yang akan diberikan pemerintah bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penanganan penyebaran virus Corona belum ada kejelasan. Janji pemerintah pusat sebagai apresiasi kepada tenaga medis yang menjadi gugus depan pandemi ini berupa bonus tambahan.

"Belum ada kejelasan, kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada wartawan Rabu 1 April 2020.

"Wacana yang disampaikan ini kita ketahui untuk mendukung kinerja tenaga medis  insentif sebagai bonus tambahan untuk tenaga medis," imbuhnya.

Realisasi wacana untuk pemberian insentif kepada tenaga medis yang terlibat dalam proses penanganan penyebaran virus Corona ini hingga saat ini masih belum ada kejelasan karena belum ada kepastian alokasi anggaran yang akan digunakan untuk membayar insentif tenaga medis.

"Kami masih menunggu realisasinya," singkat Wali Kota.

“Kita masih menunggu arahan dari Pusat terkait pembagian porsi anggarannya, memang ada kebijakan dari Menteri Keuangan untuk melakukan revisi anggaran,” terangnya

Untuk tenaga dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum atau dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan atau perawat sebesar Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta. Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.

Wali Kota menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat untuk meminta kejelasan terkait alokasi anggaran yang akan dipergunakan untuk membayar insentif seluruh tenaga medis di Kota Balikpapan. Baik yang dipekerjakan di Rumah Sakit yang berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi atau yang dipekerjakan di Rumah Sakit yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota, termasuk tenaga medis yang dipekerjakan di rumah sakit milik swasta.

“Kalau yang bekerja di Rumah Sakit Provinsi mungkin bisa dibiayai melalui APBD Provinsi, kalau yang bekerja di bawah di Rumah Sakit Kota mungkin bisa dibiayai lewat APBD Kota. Nah, kalau yang bekerja di swasta ini bagaimana, apakah dibebankan ke swastanya atau ke daerah?” jelasnya.

Termasuk mekanisme pembiayaan untuk tenaga medis terkait porsi pembagian alokasi anggaran antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kota. (Diskominfo/ editor:mgm)

 

Berta ini dipublikasikan pada tanggal 4 April 2020