BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan sanksi tegas bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Namun, sanksi dapat dilakukan apabila Peraturan Wali Kota terkait protokol kesehatan telah di sahkan.
"Kami tengah merampungkan Perwali terkait protokol kesehatan, sehingga sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol dapat dilaksanakan, seperti yang terjadi di beberapa daerah yang telah menerapkan sanksi," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi usai Jumpa Pers, Kamis (11/06/2020).
Wali Kota menjelaskan, sanksi kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, tidak perlu ada jika masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah. Namun demikian, diakuinya masih banyak masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan.
“Masyarakat diminta untuk disiplin, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan," katanya.
Wali Kota menambahkan, kota Balikpapan masih belum bebas dari pandemi Covid -19. Mengingat, jumlah warga terpapar Positif semakin meningkat.
“Diharapkan masyarakat terus disiplin dan menyadari bahwa kota Balikpapan belum betul betul terbebas dari pandemi Covid 19.Hingga kini terus dilakukan pembatasan - pembatasan untuk menekan angka Covid - 19,meskipun ada kelonggaran," katanya.
Hingga3 hari terakhir terdapat 19 kasus baru covid-19, diantaranya ada kasus transmisi lokal. Sehingga kini jumlah 93 kasus positif covid-19. (Diskominfo/editor:mgm)