BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kota tidak pernah melarang warga untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun saat menggelar pernikahan harus sesuai protokol kesehatan.
“Kami kini tengah menyusun protokol kesehatan Codi -19 bagi warga yang akan menggelar resepsi pernikahan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Sabtu (13/6/2020).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan relaksasi resepsi perikahan yang akan diputuskan minggu ketiga atau minggu keempat. Adapun pembatasan jumlah undangan tidak lebih dari 30 orang.
Wali Kota menjelaskan, sudah ada beberapa sejumlah event organizer (EO) pernikahan yang bertemu dengan dirinya. Karena, sudah banyak EO yang berencana menggelar resepsi pernikahan. Nantinya, EO yang akan melakukan simulasi pernikahan, akan dipantau tim gugus tugas. Apakah resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan atau tidak.
“Kini EO tengah menyusun tempat-tempat resepsi pernikahan sesuai protokol kesehatan. Apabila sesuai protokol kesehatan, maka akan diberikan izin untuk menggelar pernikahan. Resepsi pernikahan dianjurkan dilakukan di gedung sehingga lebih mudah pengawasan protokol kesehatannya,”ujarnya. (Diskominfo/editor:mgm)