BALIKPAPAN - Karantina Pertanian Balikpapan telah membuka pelayanan publik dengan menerapkan protokol new normal.Dibukanya kembali pelayanan publik secara protokol kesehatan di kantor Karantina Pertanian Balikpapan, dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi didampingi Kepala Karantina Pertanian Balikpapan 1 Abdul Rahman, Senin(15/6/2020).
"Kami sangat mengapresiasi kantor Karantian Pertanian Balikpapan yang menerapkan protokol kesehatan saat memberikan pelayanan kepada warga yang datang.Penerapan protokol kesehatan diharapkan juga dapat diikuti oleh instansi lainya," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Wali Kota mengungkapkan, protokol kesehatan tetap diterapkan ditempat pelayanan kepada masyarakat, seharusnya juga didukung oleh masyarakat juga.
"Masyarakat diminta ikut andil berpartisipasi dalam protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan jaga jarak saat melakukan kepengurusan di instansi pelayanan, "ujarnya.
Wali Kota menambahkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap kantor Karantina Pertanian Balikpapan yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
"Predikat wilayah bebas dari korupsi harus tetap di pertahankan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan l Abdul Rahman mengaku, kantor Karantina dalam memberikan pelayanan publik tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Pelayanan kepada warga dengan menerapkan protokol kesehatan, bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang ke kantor Karantina," ujarnya.
Rahman mengaku kantor Karantina Pertanian Balikpapan telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi – WBK. Predikat WBK diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan,penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
"WBK menjadi salah satu target kinerja Karantina Pertanian Balikpapan pada tahun ini.WBK terdapat indikator penilaian yang meliputi Manajemen Perubahan Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang yang diharapkan dapat menghasilkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, "ujarnya. (Diskominfo/ editor:mgm)