BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Balikpapan memperbolehkan Dana Bantuan Operasional Guru (BOS) reguler digunakan untuk membeli kuota internet. Hal ini sebagai bentuk, membantu para guru dalam proses pembelajaran daring selama pandemi Covid -19.
"Kota Balikpapan masih ditetapkan sebagai zona merah, sehingga dalam pembelajaran masih pola daring, "ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin.
Muhaimin mengaku, terkait guru yang menerapkan daring, sehingga harus mengeluakan biaya membeli kuota internet,maka kuota internet dapat dibeli menggunakan dana BOS reguler secara fleksibel.
"Kami telah berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk mendata jumlah sekolah yang membutuhkan kuota. Termasuk siswa Gakin yang kurang mampu ekonominya dan jumlah guru yang bisa melaksanakan daring, " ujarnya.
Apabila penggunaan dana BOS reguler tidak mencukupi.Muhaimin menegaskan, maka Disdikbud akan menambah dari dana BOS kota yang dapat digunakan secara fleksibel.
"Kini Disdikbud masih melakukan penghitungan berapa biaya dikeluarkan untuk membeli kuota, "ujarnya. (Diskominfo/editor:mgm)